PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 51
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan penunjang operasional sistem jaringan telekomunikasi;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi.
