PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 50
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 huruf c meliputi arahan Peraturan Zonasi untuk sistem jaringan transmisi tenaga listrik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 37
(2) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transmisi tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik dan kegiatan prasarana penunjang transmisi tenaga listrik;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi penghijauan, pertanian, perparkiran, pemakaman dan kegiatan lain yang tidak menimbulkan bahaya kebakaran, serta tidak mengganggu fungsi sistem jaringan transmisi tenaga listrik; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran, serta mengganggu fungsi sistem jaringan transmisi tenaga listrik.
