Pasal 66
(1) PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa,
kecuali untuk Kontes/Sayembara dan pengadaan langsung yang menggunakan bukti pembelian.
(2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai
total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
www.djpp.depkumham.go.id
51 2012, No.155
(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
(4) HPS ditetapkan:
paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
(5) HPS digunakan sebagai:
alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah:
untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, kecuali Pelelangan yang menggunakan metode dua tahap dan Pelelangan Terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan
untuk Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran.
- dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
(6) HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian
negara.
(7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan
data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi:
Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.155 52
- biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
- inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
- hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
- perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
- norma indeks; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (7a) Penyusunan HPS untuk pelelangan/seleksi internasional dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri.
(8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya
overhead yang dianggap wajar.
- Ketentuan Pasal 70 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 70 berbunyi sebagai berikut :
