Pasal 61
(1) Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan
pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut:
penayangan pengumuman dilaksanakan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja;
pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan (Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan) dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman;
pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan;
batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran paling kurang 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan dengan memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai dengan jenis, kompleksitas, dan lokasi pekerjaan;
evaluasi penawaran dapat dilakukan sesuai dengan:
waktu yang diperlukan; atau
jenis dan kompleksitas pekerjaan;
masa sanggahan terhadap hasil pelelangan/seleksi selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil Pelelangan/Seleksi dan masa sanggahan banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang Pelelangan, SPPBJ diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang Pelelangan apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk Seleksi Umum;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.155 48
- dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ pada Pelelangan Umum diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK untuk Seleksi Umum; dan
- Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i, diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E- Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.
(4) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melalui E-Procurement adalah hari kerja.
(5) Dalam hal Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan
dengan pascakualifikasi dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
- Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
