Pasal 53
(1) Kontrak Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang dibuat oleh
1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
(2) Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak antara
beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan masing-masing PPK yang menandatangani Kontrak.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.155 32
(3) Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga
Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
- diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan
- pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
(4) Pembebanan anggaran untuk Kontrak Pengadaan Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam kesepakatan pendanaan bersama.
- Ketentuan Pasal 55 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
