PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 50
(1) PPK menetapkan jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam
rancangan kontrak.
(2) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
- Kontrak berdasarkan cara pembayaran;
- Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran;
- Kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan
- Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
(3) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
- Kontrak Lump Sum;
- Kontrak Harga Satuan;
- Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
- Kontrak Persentase; dan
- Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
(4) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pembebanan
Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
- Kontrak Tahun Tunggal; dan
- Kontrak Tahun Jamak.
(5) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan sumber
pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
- Kontrak Pengadaan Tunggal;
- Kontrak Pengadaan Bersama; dan
- Kontrak Payung (Framework Contract).
(6) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan jenis pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas:
- Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
- Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
www.djpp.depkumham.go.id
31 2012, No.155
- Ketentuan Pasal 52 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
