Pasal 25
(1) PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa
pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ Institusi secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR.
(1a) PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
(1b) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang
berisi:
nama dan alamat Pengguna Anggaran;
paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
lokasi pekerjaan; dan
perkiraan besaran biaya.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
dalam website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
www.djpp.depkumham.go.id
19 2012, No.155
(4) K/L/D/I mengumumkan rencana pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa yang Kontraknya akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran berikutnya/yang akan datang.
- Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah, sehingga
Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :
