PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 22
(1) PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai
dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing.
www.djpp.depkumham.go.id
17 2012, No.155
(2) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
- kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan.
(3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan-
kegiatan sebagai berikut:
- mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
- menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2);
- menetapkan kebijakan umum tentang:
- pemaketan pekerjaan;
- cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
- pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
- penetapan penggunaan produk dalam negeri.
- menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
(4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit
memuat:
- uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
- waktu pelaksanaan yang diperlukan;
- spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
- besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
