PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PROTOCOL 1 DESIGNATION OF TRANSIT...
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 97
www.djpp.kemenkumham.go.id
