PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PROTOCOL 1 DESIGNATION OF TRANSIT...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
