PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2006 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1427H/2006 M
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2005 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
