PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2006 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1427H/2006 M
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
