PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 7
Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang, yang terdiri atas unsur:
tokoh kenegaraan;
tokoh agama dan masyarakat; dan
tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.
