PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 59
(1) Pelaksana dapat melibatkan kementerian/lembaga,
pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan
komponen masyarakat lainnya dalam rapat pembahasan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Selain melibatkan kementerian/lembaga,
pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pelaksana melakukan kordinasi dengan
lembaga tinggi negara untuk kegiatan pembinaan ideologi Pancasila.
