PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 55
(1) Setiap usulan rekomendasi kebijakan wajib terlebih
dahulu dibahas bersama Dewan Pengarah.
(2) Setiap rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang disampaikan kepada Presiden wajib
mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
