PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 37
(1) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan
melalui Kepala BPIP.
(2) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin
oleh Deputi.
