PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2018, No.17 -14-
- penyusunan rencana dan program pendidikan dan
pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
- penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan
pembinaan ideologi Pancasila;
- penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan
pembinaan ideologi Pancasila;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan
ideologi Pancasila bagi aparatur negara, anggota organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat
lainnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
