PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 33
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan
melalui Kepala BPIP.
(2) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh
Deputi.
