PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan
Pengawasan Regulasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum,
advokasi, dan pengawasan regulasi;
- penyelenggaraan institusionalisasi Pancasila terhadap
hukum nasional agar selaras dengan dasar negara;
- pemberian rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan dan kajian kepada lembaga tinggi negara,
kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah
mengenai regulasi yang bertentangan dengan nilai- nilai dasar Pancasila;
- pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila
pada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan
komponen masyarakat lainnya;
- penanganan penyelesaian dan penanggulangan
masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi
Pancasila; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
