PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 12
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif
kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan
Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
www.peraturan.go.id
2018, No.17 -7-
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab
kepada Sekretaris Utama.
Bagian Ketiga
Kepala
