PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 89
BAB 11 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan struktural setinggi- tingginya eselon III.a. (2) Unit Pelaksana Teknis yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini telah ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.a atau eselon II.b tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan.
