Pasal 88
BAB 11 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Kepala Biro, Direktur, Asisten Deputi, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Deputi, Sekretaris
Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
