PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 72
BAB 8 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil. (2) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan. (5) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Menteri Koordinator.
