PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 71
BAB 8 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Kementerian Koordinator. (2) Tata kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.
