Pasal 26
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat. (2) Badan yang menangani tugas dan fungsi dengan karakteristik tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Biro. (3) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Pusat/Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang/Bagian, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (7) Bidang/Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang/Subbagian.
