PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 25
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Badan dan/atau Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya; b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; dan d. pelaksanaan administrasi Badan dan/atau Pusat.
