PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang KOMITE NASIONAL PENGENDALIAN FLU BURUNG (AVIAN...
Pasal 4
(1) Susunan Keanggotaan Komnas FBPI adalah sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Wakil Ketua I merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang perekonomian; Wakil Ketua II merangkap Anggota : Menteri Pertanian; Wakil Ketua III merangkap Anggota : Menteri Kesehatan; Anggota :
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pendidikan Nasional;
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Negara Riset dan Teknologi;
- Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas;
- Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
- Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
- Ketua Palang Merah INDONESIA. Sekretaris merangkap Anggota : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan. (2) Penyelenggaraan tugas Komnas FBPI sehari-hari dibantu oleh Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekretaris Komnas FBPI. (3) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari unsur eselon I instansi terkait, organisasi profesi dan pihak lain yang terkait, yang ditetapkan oleh Ketua Komnas FBPI.
