Pasal 3
Komnas FBPI bertugas : a. MENETAPKAN kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza; b. MENETAPKAN langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza; c. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan flu burung (avian influenza) pada hewan dan manusia serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza; d. Mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan strategi nasional pengendalian flu burung (avian influenza) dan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza, serta MENETAPKAN langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza; e. Mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan masalah flu burung (avian influenza) pada hewan dan manusia; f. Memberikan arahan kepada Komite Provinsi dan Komite Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta
kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza.
