PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1960 tentang TATA-SUSUNAN KEPANGKATAN KEPOLISIAN NEGARA
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1960 Menteri Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
