PERPRES
Berlaku
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1960 tentang TATA-SUSUNAN KEPANGKATAN KEPOLISIAN NEGARA
Pasal 1
Tata-susunan kepangkatan Kepolisian Negara adalah berturut- turut dari bawah keatas;
- Agen Polisi,
- Agen Polisi Kepala,
- Brigadir Polisi,
- Ajun Inspektur Polisi tk. II,
- Ajun Inspektur Polisi tk. I,
- Inspektur Polisi tk. II.
- Inspektur Polisi tk. I,
- Ajun Komisaris Polisi,
- Komisaris Polisi tk. II.
- Komisaris Polisi tk. I,
- Ajun Komisaris Besar Polisi,
- Komisaris Besar Polisi,
- Direktur Polisi,
- Inspektur Jenderal Polisi dan
- Direktur Jenderal Polisi.
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1960 Menteri Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
