PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas
dan Khusus (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Arab Republic
of Egypt on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service,
and Special Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal
4 September 2015 di Jakarta yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.157 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan
kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah
Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi
pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor
khusus dari Republik Arab Mesir;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas
dan Khusus (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Arab
Republic of Egypt on Visa Exemption for Holders of
www.peraturan.go.id
2016, No.157 -2-
Diplomatic, Service, and Special Passports) pada tanggal 4
September 2015 di Jakarta;
- bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang–Undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,
Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan
Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
