PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK...
Pasal 7
BAB 2 — GUGUS TUGAS PUSAT
Anggota Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 merupakan wakil-wakil dari unsur pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.
