Pasal 6
BAB 2 — GUGUS TUGAS PUSAT
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 terdiri atas : a. Ketua : Menteri Negara Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat; b. Ketua Harian : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan; c. Anggota :
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Agama;
Menteri Hukum dan HAM;
Menteri Perhubungan;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Sosial;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas;
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
Jaksa Agung Republik INDONESIA;
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI;
Kepala Badan Intelijen Negara;
Kepala Badan Pusat Statistik.
