PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK...
Pasal 19
BAB 4 — MEKANISME KERJA
(1) Koordinasi pleno diikuti seluruh anggota Gugus Tugas Pusat. (2) Koordinasi pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
