PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK...
Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME KERJA
(1) Koordinasi nasional dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pusat yang diikuti Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota. (2) Koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan, dan mensinergiskan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang secara nasional. (4) Dalam koordinasi nasional, wakil-wakil unsur pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi selalu berkoordinasi dengan induk instansi/lembaga masing-masing.
