PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 tentang PERAN SERTA LEMBAGA/PERORANGAN ASING DALAM RANGKA...
Pasal 7
(1) Dalam pelaksanaan programnya, Lembaga/Perorangan Asing dapat memperoleh kemudahan : a. pemenuhan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan; b. pemenuhan ketentuan teknis menyangkut peralatan, barang dan jasa; c. fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan. (2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
