PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 tentang PERAN SERTA LEMBAGA/PERORANGAN ASING DALAM RANGKA...
Pasal 6
Dalam pelaksanaan programnya, Lembaga/Perorangan Asing dilarang melakukan kegiatan di luar program atau penugasan yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
