PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Metrolog sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Besaran T\rnjangan Metrolog sebagaimana dimaksud dalam
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.