TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Tunjangan Metrolog adalah hrnjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Metrolog sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog diberikan T\rnjangan Metrolog setiap bulan. Pasal3...
SK No 161933 A
FRESIDEN
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Metrolog sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Trrnjangan Metrolog bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Metrolog dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diang!<at dalamjabatan strukturral, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Metrolog dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan penmdang- undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Metrolog dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 161934 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan i Hukum,
na Djaman
SK No 161597 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa unhrk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Metrolog, perlu diberikan Tunjangan Jabatan F\rngsional Metrolog yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentangAparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (tembaran Negarh Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 43); 4.Peraturan...
SK No 161932 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037l. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor L7 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a7;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 20l4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun L999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 2aO\
