Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- selain ketentuan yang mengatur mengenai unit
organisasi atau pelaksanaan tugas membantu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam menangani
www.peraturan.go.id
2018, No.141 -21-
administrasi perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- ketentuan yang mengatur mengenai unit organisasi
atau pelaksanaan tugas membantu Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181),
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Peraturan Presiden yang mengatur
mengenai kedudukan, tugas, fungsi, wewenang,
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
