PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 48
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan
dapat berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Bawaslu.
