PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 46
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat
dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pejabat struktural pada sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
www.peraturan.go.id
2018, No.141 -17-
