PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 14
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Dukungan Teknis
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2018, No.141 -7-
- pemberian dukungan administratif dan teknis
operasional pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses
Pemilu;
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan
Bawaslu; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang dukungan teknis.
