PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 29
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber
Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber
Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.
