PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi kelautan;
- pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi kelautan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi kelautan;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
