PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 24
Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
