PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 23
(1) Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.132 10
(2) Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan.
