PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 18
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bio energi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.
