PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
