PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
